Selamat Datang di Website Resmi Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Tetap Gunakan Masker, Cuci Tangan dengan Air Mengalir dan Jarak Jarak

Artikel

Hak Pemohon

01 Agustus 2022 04:57:22  Administrator  284 Kali Dibaca  PPID

Hak Pemohon Informasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut :

1.Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

2.Setiap Orang berhak :

  1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut

4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Pelabuhan Kayangan, Wilayah Kp. Baru RT 001, Desa Labuhan Lombok
Desa : Labuhan Lombok
Kecamatan : Pringgabaya
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83655
Telepon : 081803337666
Email : mail@labuhanlombok.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:27
    Kemarin:58
    Total Pengunjung:230.109
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.219
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel