rss_feed

Desa Labuhan Lombok

Jl. Raya Pelabuhan Kayangan, Wilayah Kp. Baru RT 001, Desa Labuhan Lombok
Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83655

081803337666| 081803337666| mail_outline mail@labuhanlombok.desa.id

Perayaan
Hari Ayah
  • SITI ZAENAB

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Drs. ABD AZIS

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 September 2022 13:55:38
  • AKHMAD

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • ROYZAL ZAENDI ALI FIRDAUS, S.Pd

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Mei 2022 09:09:24
  • MUHAMMAD MUHAJIR, S.Pd

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • LILIK PANERA SEPTIANA

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMAD BERLIAN, SE

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTRISNO, A.Md

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    29 September 2022 08:32:38
  • MAHPUDIN

    Kepala Wilayah Jati Makmur

    Tidak Ada di Kantor
  • SAMSUDDIN

    Kepala Wilayah Sandubaya Barat

    Tidak Ada di Kantor
  • ACO BAYANANGI

    Kepala Wilayah Turingan

    Tidak Ada di Kantor
  • MASRIN

    Kepala Wilayah Pererenan

    Tidak Ada di Kantor
  • SULHADI

    Kepala Wilayah Saleh Sungkar

    Tidak Ada di Kantor
  • HADI ZULMIARDI, A.Md

    Kepala Wilayah Banjar

    Tidak Ada di Kantor
  • SAMSUL RIJAL

    Kepala Wilayah Kampung Baru

    Tidak Ada di Kantor
  • JUMAHIR, S.Pd

    Kepala Wilayah Batean

    Tidak Ada di Kantor
  • MOH. IQBAL

    Kepala Wilayah Jati Luhur

    Tidak Ada di Kantor
  • SUPENDI, S.AP

    Kepala Wilayah Kayangan

    Tidak Ada di Kantor
  • SOPYAN ANDRIADI

    Kepala Wilayah Sandubaya Timur

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Tetap Gunakan Masker, Cuci Tangan dengan Air Mengalir dan Jarak Jarak
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
5 Orang
Pindah
0 Orang

2

Hari Ini

0

Kemarin

2

Minggu Ini

6

Bulan Ini

22

Bulan Lalu

518

Tahun Ini

1,924

Tahun Lalu

9,521

Total
fingerprint
Alur Permohonan & Keberatan Informasi Publik

31 Juli 2022 04:52:48 125 Kali

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum, alur permohonan Informasi Publik adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan (Klik Disini untuk mengunduh Formulir Permohonandan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
  3. Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
  4. Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
  5. PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  6. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
  7. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

ALUR MEKANISME LAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK DESA Labuhan Lombok

1) Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui :

 A) datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).

B) melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website. 

C) mengirim permohonan informasi yang telah diisi lengkap.

2) Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.

3) Memberikan formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Infromasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi.

4) Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.

5) Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan ,maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.  

Silahkan mengisi E-Form Keberatan Informasi Publik Desa Labuhan Lombok disini :
~> Klik Disini !

 

alur_permohonan_informasi 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi  persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, akan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.

Lebih lanjut simak penjelasan Alur Permohonan Informasi Publik pada video dibawah ini....

Sumber Video Youtube : https://youtu.be/G_Lc2HZor1w
.

Unduh Dokumen Ini Sesuai Kebutuhan Anda :

- Formulir Permohonan Informasi

- Formulir Keberatan Informasi

Formulir Permohonan Informasi Desa Labuhan Lombok

351.15 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Raya Pelabuhan Kayangan, Wilayah Kp. Baru RT 001, Desa Labuhan Lombok
Desa : Labuhan Lombok
Kecamatan : Pringgabaya
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83655
Telepon : 081803337666
No. HP : 081803337666
Email : mail@labuhanlombok.desa.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 88
Kemarin : 88
Total Pengunjung : 181.987
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.200.94.150
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel