rss_feed

Desa Labuhan Lombok

Jl. Raya Pelabuhan Kayangan, Wilayah Kp. Baru RT 001, Desa Labuhan Lombok
Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83655

081803337666| 081803337666| mail_outline mail@labuhanlombok.desa.id

Perayaan
Hari Ayah
  • SITI ZAENAB

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Drs. ABD AZIS

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 September 2022 13:55:38
  • AKHMAD

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • ROYZAL ZAENDI ALI FIRDAUS, S.Pd

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Mei 2022 09:09:24
  • MUHAMMAD MUHAJIR, S.Pd

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • LILIK PANERA SEPTIANA

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMAD BERLIAN, SE

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTRISNO, A.Md

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    29 September 2022 08:32:38
  • MAHPUDIN

    Kepala Wilayah Jati Makmur

    Tidak Ada di Kantor
  • SAMSUDDIN

    Kepala Wilayah Sandubaya Barat

    Tidak Ada di Kantor
  • ACO BAYANANGI

    Kepala Wilayah Turingan

    Tidak Ada di Kantor
  • MASRIN

    Kepala Wilayah Pererenan

    Tidak Ada di Kantor
  • SULHADI

    Kepala Wilayah Saleh Sungkar

    Tidak Ada di Kantor
  • HADI ZULMIARDI, A.Md

    Kepala Wilayah Banjar

    Tidak Ada di Kantor
  • SAMSUL RIJAL

    Kepala Wilayah Kampung Baru

    Tidak Ada di Kantor
  • JUMAHIR, S.Pd

    Kepala Wilayah Batean

    Tidak Ada di Kantor
  • MOH. IQBAL

    Kepala Wilayah Jati Luhur

    Tidak Ada di Kantor
  • SUPENDI, S.AP

    Kepala Wilayah Kayangan

    Tidak Ada di Kantor
  • SOPYAN ANDRIADI

    Kepala Wilayah Sandubaya Timur

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Tetap Gunakan Masker, Cuci Tangan dengan Air Mengalir dan Jarak Jarak
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
5 Orang
Pindah
0 Orang

2

Hari Ini

0

Kemarin

2

Minggu Ini

6

Bulan Ini

22

Bulan Lalu

518

Tahun Ini

1,924

Tahun Lalu

9,521

Total
fingerprint
Jenis Informasi Publik Desa

31 Juli 2022 04:19:22 129 Kali

Berikut ini berbagai jenis Informasi Publik Desa yang harus Anda ketahui....

A. INFORMASI BERKALA

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali).

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:

  • Informasi tentang profil badan publik
  • Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
  • Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
  • Informasi tentang laporan keuangan
  • Ringkasan akses Informasi Publik
  • Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
  • Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
  • Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
  • Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
  • Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

B. INFORMASI SERTA MERTA

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Desa. 

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:

  • Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa
  • Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
  • Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
  • Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
  • Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
  • Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik

C. INFORMASI SETIAP SAAT

Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi.

Informasi yang wajib tersedia setiap saat:

  • Daftar Informasi Publik
  • Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik
  • Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
  • Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan
  • laporan penaatan izin yang diberikan
  • Data perbendaharaan atau inventaris
  • Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
  • Agenda kerja pimpinan satuan kerja
  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
  • Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
  • Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
  • dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  • Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja
  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

D. INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID.

Informasi yang dikecualikan:

  • Menghambat proses penegakan hukum
  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  • Mengungkap rahasia pribadi seseorang
  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
  • Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Raya Pelabuhan Kayangan, Wilayah Kp. Baru RT 001, Desa Labuhan Lombok
Desa : Labuhan Lombok
Kecamatan : Pringgabaya
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83655
Telepon : 081803337666
No. HP : 081803337666
Email : mail@labuhanlombok.desa.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 90
Kemarin : 88
Total Pengunjung : 181.989
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.200.94.150
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel