Labuhanlombok.desa.id _ Sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengubah prioritas penggunaan dana desa menjadi untuk penanganan dampak Covid-19 di desa. Di dalam prioritas yang baru, Kemendes PDTT mengatur soal penggunaan dana desa sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang memenuhi kriteria.
Kali ini Pemerintah pusat melalui Kemensos dan pemerintah daerah telah mendata warga masyarakat untuk mendapatkan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Pada hari ini Kamis (01/10/2020) Pemerintah desa ...